Kamis 23 Jun 2011 17:22 WIB

Pemerintah Kaji Kompensasi Pensiun Dini PNS

Rep: M Ikhsan Shiddieqy/ Red: Johar Arif
Pelantikan PNS
Foto: Antara
Pelantikan PNS

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Pemerintah sedang mematangkan opsi pensiun dini bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal itu bertujuan untuk membuat struktur PNS lebih ramping dan tidak membebani anggaran. PNS yang pensiun dini ini akan mendapat kompensasi yang sedang dikaji jumlahnya oleh pemerintah.

"Iya nanti kan dihitung (kompensasi), nanti itu harus diformulasikan kembali, di-review," kata Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati di Kementerian Keuangan, Kamis (23/6). Kompensasi itu mirip kebijakan golden shake hand di perusahaan swasta, di mana pegawai yang pensiun dini mendapat sejumlah dana.

Menurut Anny, opsi kebijakan untuk pensiun dini bagi PNS ini harus dibuka. Dia menilai lebih baik jika ada PNS yang memang mengajukan untuk pensiun dini. Kementerian Keuangan masih merasa perlu melihat peraturan perundang-undangan yang mendukung untuk pemberlakukan pensiun dini berserta kompensasinya.

Menurut Anny, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dia yakin kebijakan pensiun dini ini tidak akan mendapat resistensi dari para PNS jika memang disediakan kompensasi yang layak.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, kebijakan pensiun dini itu sebenarnya masih berupa kajian di lingkungan Kemenkeu. Saat ini, kata dia, Kemenkeu masih mendukung pensiun dini sukarela dari PNS dengan menawarkan kepada PNS. "Tapi kalau ternyata masih dibutuhkan, tentu kita akan tetap menahan," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement