REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Masa pencekalan dua tersangka kasus dugaan korupsi sistem administrasi badan hukum (sisminbakum), Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo, akan habis pada Sabtu (25/6) besok. Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenhumham, Herawan Sukoaji, mengungkapkan Kejaksaan Agung sudah mengirim surat perpanjangan cekal untuk satu tahun ke depan pada Jumat (24/6) ini.
"Benar. Sudah dikirim via faks jam 13.01 hari ini atas nama Yusril dan Hartono Tanoesudibyo," ungkap Herawan saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (24/6).
Herawan menjelaskan perpanjangan masa cegah tangkal tersebut hingga 25 Juni 2012 atau satu tahun sejak surat cekal dikeluarkan. Menurutnya, surat cekal dikeluarkan atas surat keputusan Jaksa Agung bernomor kep JA Kep-195/D/DSP.3/06/2011 atas nama Yusril Ihza Mahendra dan surat keputusan Jaksa Agung bernomor kep JA Kep-196/D/Dsp.3/06/2011 hartono Tanoesudibyo.
Wakil Jaksa Agung, Darmono, mengungkapkan cekal terhadap tersangka tindak pidana akan dilakukan selama diperlukan. Menurutnya, hingga saat ini Kejaksaan Agung masih memerlukan keterangan dari yang bersangkutan sehingga cekal diperpanjang.
"Jadi, selama keterangan yang bersangkutan diperlukan dan keberadaan yang bersangkutan diperlukan dan pemeriksaan belum selesai, pasti akan dijadikan sebagai dasar untuk tetap mempertahankan posisi, kedudukan dalam posisi cekal itu," tegasnya.