REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Pertahanan (Kemenhan) sebagai penjuru segera mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kemananan Nasional (Kamnas) untuk dibahas DPR.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhan, Brigjen Hartind Asrin, Selasa (28/6), mengatakan, RUU Kamnas diperlukan untuk mengatur sistem secara komprehensif. Karena piranti lunak yang terkait dengan Kamnas dalam aplikasi operasional sebagian mengalami kesulitan. Sejauh ini, kata dia, belum ada UU tentang muatan Kamnas menurut kebutuhan sekarang dan tantangan masa depan.
Menurut Hartind, RUU Kamnas diharapkan dapat menerjemahkan amanat UUD 1945 pada bagian Pembukaan dan Bab XII tentang Pertahanan Negara dan Keamanan Negara. Aturan itu juga menjadi payung UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Serta, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, dan UU sektoral yang menyangkut Keamanan Negara.
Dijelaskan Hartind, yang melatarbelakangi penyusunan UU Kamnas adalah lahirnya wilayah abu-abu dalam penyelenggaraan Kamnas. Belum adanya lembaga atau badan yang berfungsi mengkoordinasikan segenap komponen yang terlibat dalam persoalan Kamnas pada berbagai tingkatan kesertaan (degree of magnitude) yang berbeda-beda. Itu menurut relevansi kondisi ancaman dihadapkan pada kepentingan nasional.
"UU yang ada belum dapat mengakomodasikan penanggulangan keadaan darurat secara terpadu dan bersinergis," ujar Hartind. Hal itu disebabkan terdapat tugas pokok dan fungsi instansi pemerintah yang tumpang tindih serta masih ada bentuk ancaman yang belum terwadahi pada UU sebelumnya.
Hartind menyebut, belum adanya regulasi tentang mekanisme penanggulangan berbagai ancaman secara terpadu melibatkan potensi masyarakat, tak hanya aparat keamanan. Ia melanjutkan, dalam RUU Kamnas ini juga dijelaskan pembentukan Dewan Ketahanan Nasional yang bertugas membantu Presiden dalam mengambil keputusan penentuan status hukum keadaan negara.
"Tertib sipil, darurat sipil, darurat militer, atau keadaan perang, di mana penanganannya melibatkan seluruh unsur Kamnas, yang kemudian dilaksanakan unsur utama dan unsur. pendukung," jelas Hartind.