Selasa 28 Jun 2011 17:02 WIB

Kemenhan Ajukan RUU Keamanan Nasional ke DPR RI

Rep: C13/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Pertahanan (Kemenhan) sebagai penjuru segera mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kemananan Nasional (Kamnas) untuk dibahas DPR.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhan, Brigjen Hartind Asrin, Selasa (28/6), mengatakan, RUU Kamnas diperlukan untuk mengatur sistem secara komprehensif. Karena piranti lunak yang terkait dengan Kamnas dalam aplikasi operasional sebagian mengalami kesulitan. Sejauh ini, kata dia, belum ada UU tentang muatan Kamnas menurut kebutuhan sekarang dan tantangan masa depan.

Menurut Hartind, RUU Kamnas diharapkan dapat menerjemahkan amanat UUD 1945 pada bagian Pembukaan dan Bab XII tentang Pertahanan Negara dan Keamanan Negara. Aturan itu juga menjadi payung UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Serta, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, dan UU sektoral yang menyangkut Keamanan Negara.

Dijelaskan Hartind, yang melatarbelakangi penyusunan UU Kamnas adalah lahirnya wilayah abu-abu dalam penyelenggaraan Kamnas. Belum adanya lembaga atau badan yang berfungsi mengkoordinasikan segenap komponen yang terlibat dalam persoalan Kamnas pada berbagai tingkatan kesertaan (degree of magnitude) yang berbeda-beda. Itu menurut relevansi kondisi ancaman dihadapkan pada kepentingan nasional.

"UU yang ada belum dapat mengakomodasikan penanggulangan keadaan darurat secara terpadu dan bersinergis," ujar Hartind. Hal itu disebabkan terdapat tugas pokok dan fungsi instansi pemerintah yang tumpang tindih serta masih ada bentuk ancaman yang belum terwadahi pada UU sebelumnya.

Hartind menyebut, belum adanya regulasi tentang mekanisme penanggulangan berbagai ancaman secara terpadu melibatkan potensi masyarakat, tak hanya aparat keamanan. Ia melanjutkan, dalam RUU Kamnas ini juga dijelaskan pembentukan Dewan Ketahanan Nasional yang bertugas membantu Presiden dalam mengambil keputusan penentuan status hukum keadaan negara.

"Tertib sipil, darurat sipil, darurat militer, atau keadaan perang, di mana penanganannya melibatkan seluruh unsur Kamnas, yang kemudian dilaksanakan unsur utama dan unsur. pendukung," jelas Hartind.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement