REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Polisi menetapkan mantan juru panggil Mahkamah Konstitusi (MK), Mashuri Hasan, sebagai salah satu tersangka dalam kasus pemalsuan surat MK. Polisi menangkap Mashuri Hasan di Bandung pada Jumat (1/7) pagi ini.
"Pagi ini, penyidik Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap tersangka Mashuri Hasan di Bandung terkait dugaan surat palsu MK," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Boy Rafli Amar, dalam pesan singkat kepada Republika, Jumat (1/7).
Boy menambahkan, Mashuri Hasan merupakan tersangka kasus pemalsuan surat MK yang menyeret nama Ketua Divisi Komunikasi Politik Partai Demokrat, Andi Nurpati. Polisi juga berencana memeriksa Andi Nurpati dan Dewi Yasin Limpo. Saat ini, penyidik tengah memeriksa mantan hakim MK, Arsyad Sanusi, dan anaknya, Neshawati.
MK menyatakan surat tertanggal 14 Agustus 2009 yang memutuskan Dewi Yasin Limpo sebagai pemegang kursi DPR Dapil 1 Sulawesi Selatan adalah palsu. Pasalnya, MK memutuskan dalam surat tertanggal 14 Agustus 2009 itu pemilik kursi Dapil 1 Sulsel adalah Mestariani Habie.