Senin 04 Jul 2011 09:41 WIB

KPK Belum Tertarik Tetapkan Menpora Jadi Tersangka

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
Mantan bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin
Foto: Antara
Mantan bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum akan menetapkan Menpora Andi Malarangeng sebagai tersangka pada kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games, Palembang. Meskipun, M Nazaruddin yang sudah ditetapkan sebagai tersangka menyebut Anas mendapat aliran dana suap sebesar Rp 4 miliar.

"Kami menetapkan tersangka tidak berdasarkan pernyataan-pernyataan dari siapapun, tetapi berdasarkan alat bukti yang cukup," kata Wakil Ketua KPK, M Jasin saat dihubungi Republika, Senin (4/7).

Jasin mengatakan, KPK juga belum akan memeriksa kembali Andi sebagai saksi. Belum ada laporan dari penyidik yang mengharuskan KPK harus memanggil Andi untuk diperiksa yang kedua kalinya.

Sebelumnya, Nazaruddin melalui layanan pesan Blackberry Massanger (BBM) kepada kuasa hukumnya, OC Kaligis menyebut Andi Malarangeng mendapat jatah sebesar Rp 4 Miliar. Selain Andi, Nazaruddin juga menyebut Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum mendapat jatah sebesar Rp 4 miliar.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement