REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya akan mengajukan red notice atau daftar pencarian orang untuk tersangka kasus suap Sesmenpora, Muhammad Nazaruddin, ke Kepolisian Internasional (Interpol).
“Dalam waktu satu hari atau dua hari ini, kita akan menerbitkan red notice ke Interpol,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantor KPK, Jakarta, Senin (4/7).
Johan mengatakan, tujuan dari diterbitkannya red notice adalah salah satu upaya KPK untuk memulangkan Nazaruddin. KPK akan melakukan koordinasi dengan mengirimkan red notice itu ke Mabes Polri dan kemudian akan disampaikan ke Interpol.
Red notice atau daftar pencarian orang adalah program dari Kepolisian Internasional (Interpol) yang beranggotakan lembaga kepolisian dari ratusan negara. Polri yang merupakan bagian dari Interpol tersebut mengajukan nama seorang tersangka atas permintaan KPK. Setelah nama itu diajukan, maka yang bersangkutan ditetapkan sebagai buronan internasional yang diburu ratusan lembaga kepolisian di seluruh dunia.
Salah satu nama tersangka korupsi yang telah diajukan namanya oleh KPK ke red notice Interpol adalah Nunun Nurbaeti. Nunun merupakan tersangka kasus cek pelawat. Ia resmi menjadi buronan internasional sejak satu bulan terakhir.