REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Selain kasus pemalsuan surat yang menyeret nama Andi Nurpati, juga ada kasus pemalsuan surat lainnya di MK (Mahkamah Konstitusi), termasuk yang melibatkan politisi PPP, Ahmad Yani. Namun kasus Ahmad Yani ini ternyata telah dihentikan atau diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Itu sudah di-SP3 oleh Polri atas dasar keterangan dari MK," kata Kabareskrim Polri, Komjen Ito Sumardi, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/7).
Ito berkelit berdasarkan keterangan dari MK, kasus pemalsuan surat jawaban MK merupakan bukan kasus pidana. Pasalnya kasus tersebut merupakan delik pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu). Penyidik juga telah menetapkan mantan panitera MK, Zainal Arifin Husain sebagai tersangka sebelumnya. "Itu kan semuanya dasarnya dari keterangan ahli. Karena ini deliknya pelanggaran pemilu," katanya menegaskan.
Mengenai kasus pemalsuan surat MK yang menyeret nama Ketua Divisi Politik Partai Demokrat, Andi Nurpati, penyidik Polri masih memeriksa beberapa orang saksi hari ini. Saksi tersebut diduga yang menggunakan surat palsu tersebut. Apakah itu Andi Nurpati, Ito tidak menjawabnya. "Pokoknya semua yang terkait dengan pemalsuan surat MK ini," kilahnya