REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Majelis hakim mengabulkan penangguhan penahanan dua terdakwa perkara pelanggaran Undang-Undang Konsumen dalam jual beli Ipad, Dian Yudha Negara dan Randy Lester Samu. Usai penangguhan penahanan ini, dua aktivis kaskus ini pun tidak kuasa menahan tangisnya karena dapat bebas dari tahanan.
Ketua majelis hakim, Sapawi, memutuskan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dua terdakwa. "Saya bahagia," ujar Dian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/5). Tidak seperti sebelumnya, sidang kali ini mendapat sorotan media. Terlebih, sidang ini mengagendakan keterangan dari saksi fakta yang menangkap Dian, Dimas Heri Arunaga.
Dalam persidangan, Dimas dicecar oleh tim penasihat hukum mengenai dasar hukum Dimas menangkap Dian dan Randy, juga soal laporan polisi yang menjadi dasar hukum surat penangkapan kepada dua orang itu. "Apa dasar hukum anda melakukan penangkapan?" ungkap salah satu penasihat hukum, Alexander Lai.
Dimas mengungkapkan dasar hukum melakukan penangkapan yakni Peraturan Menteri Perdagangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Akan tetapi saat ditanya bahwa belum ada peraturan teknis di bawah Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Dimas berkelit dia menggunakan Peraturan Menteri.
Dimas pun tidak dapat menjawab saat ditanya soal dasar hukum yang menjadi penangkapan Rendy dan Dian. Pasalnya, tim penasihat hukum menunjukkan bukti bahwa surat penangkapan didasarkan oleh laporan polisi yang dibuat oleh Dimas. Anehnya, penasihat hukum melihat bahwa surat penangkapan tertanggal 23 November 2010 sedangkan laporan polisi yang dijadikan dasar hukum justru dibuat sehari setelahnya, yakni 24 November 2010.
Dian ditangkap polisi saat melakukan cash on delivery (COD) di City Walk Tanah Abang Jakarta Pusat atas penjualan dua buah iPad 3G, Wi-Fi, 64 GB yang ia beli di Singapura. Adapun Randy, ditangkap karena menawarkan 6 buah iPad 3G, Wi-Fi, 16 GB. Sebelumnya, kedua orang itu menawarkan barang lewat situs Kaskus.
Kemudian, keduanya ditangkap polisi. Oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Endang, keduanya didakwa melanggar pasal 62 ayat (1) juncto pasal 8 ayat (1) huruf j UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki manual book berbahasa Indonesia.
Lalu pasal 52 juncto pasal 32 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, karena IPad belum terkategori alat elektronik komunikasi resmi. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun penjara.