Selasa 05 Jul 2011 19:20 WIB

Transaksi Mencurigakan Terkait Kasus Wisma Atlet Membengkak Jadi 109

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Djibril Muhammad
Yunus Husein
Yunus Husein

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) terkait dugaan korupsi wisma atlet Sea Games membengkak menjadi 109 transaksi. Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, menjelaskan pihaknya saat ini sedang meneliti laporan tersebut untuk kemudian dijadikan Laporan Hasil Analisis.

"Seratus sembilan total semua, ya kami kelola dulu dong," ungkap Yunus usai bertemu dengan Jaksa Agung, Basrief Arief di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (5/7). Menurut Yunus, mayoritas pelaku transaksi tersebut dilakukan oleh perusahaan dibanding individu.

Yunus menjelaskan data tersebut merupakan permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi untuk pengembangan kasus ini. Menurutnya, usai adanya pengiriman surat kepada penyedia jasa keuangan berupa bank BUMN dan bank swasta untuk pelaporan data tersebut, PPATK menerima respons berupa ratusan laporan data tersebut.

Ditanya soal apakah terdapat nama pejabat Polri yang ada dalam laporan tersebut, Yunus menyanggah. Pria yang mencalonkan diri sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menyatakan laporan tersebut sepenuhnya merupakan data Majalah Tempo. "Itu data Tempo. Tanya saja sama Tempo. Kita tidak ada itu," ungkapnya.

Akan tetapi, Yunus memastikan mantan bendahara umum Partai Demokrat yang saat ini menjadi buronan KPK masuk dalam data tersebut. Menurutnya, Nazarudin merupakan politisi yang sebelumnya ia sebutkan ada dalam transaksi mencurigakan tersebut. Direktur Pengawasan dan Kepatuhan PPATK sebelumnya sempat mengeluhkan lambannya penyedia jasa keuangan untuk melaporkan data transaksi mencurigakan terkait dengan dugaan korupsi wisma atlet.

Subintoro pun berharap kepada bank-bank agar segera mengirim laporan data transaksi mencurigakan. Menurutnya, data berupa Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) tersebut sangat bermanfaat bagi PPATK dan penyidik dalam proses penegakan hukum untuk menuntaskan kasus tersebut.

Berdasarkan koordinasi PPATK dengan KPK, Subintoro mengungkapkan masih terdapat ratusan transaksi mencurigakan lain yang terdapat pada penyedia jasa keuangan. Oleh karena itu, PPATK mengirim surat kepada 13 bank pada 14 Juni 2011 lalu untuk meminta laporan tersebut. Yunus Husein sempat menyebutkan terdapat lima hingga enam nama yang diduga menjadi pelaku transaksi mencurigakan terkait dugaan korupsi wisma atlet.

Mereka adalah tiga tersangka yang sudah ditahan di KPK, yakni mantan sekretaris menteri pemuda dan olahraga, Wafid Muharram, Direktur Marketing PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris dan Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang. Selain itu, Yunus pun menyebut ada transaksi dari anggota DPR yang selama ini disebut-sebut terlibat dalam kejahatan ini. Saat ditanya apakah orang itu M.Nazarudin, Yunus berkilah PPATK tidak bisa menyebutkan nama.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement