Rabu 06 Jul 2011 12:55 WIB

Hukuman Whistle Blower Harus Lebih Ringan

Rep: C13/ Red: Djibril Muhammad
Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Kuntoro Mangkusubroto
Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Kuntoro Mangkusubroto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH) merancang pemberian hukuman lebih ringan bagi whistle blower atau peniup pelumpit. Meski begitu, PMH menegaskan peniup peluit hal palsu dalam kasus korupsi tetap harus dihukum. Tujuannya beralasan agar ada juga tanggung jawab dari pelapor.

"Pelapor yang juga pelaku seperti Agus Tjondro perlu dipikirkan penanganan khusus," jelas Ketua Satgas PMH Kuntoro Mangkusubroto saat berkunjung ke Mahkamah Agung (MA), Rabu (6/7). Kunjungan Satgas PMH untuk berkonsultasi mengenai justice kolaborator bagi pelapor kasus. Sebab selama ini perlakuan hukuman bagi peniup peluit tidak dibedakan dengan pelaku lain.

Kuntoro mengatakan, Satgas PMH merencanakan aksi dalam bentuk bisa implementasi bersama lembaga penegak hukum lain di Indonesia. Melalui Inpres Pemberantasan Korupsi, PMH berkehendak aparat penegak hukum bisa berkomitmen menegakkan hukum dengan tegas. Khusus kepada peniup peluit, kata dia, akan dibuat aturan khusus agar yang bersangkutan merasa dilindungi negara.

Ia menegaskan, orang seperti Agus Tjondro yang berani membongkar kasus suap cek pelawat harus diperhatikan. "Kita akan bicarakan mengenai bentuk perlindungan kepada mereka. Saya kira hukumannya mestinya lebih ringan dibanding pelaku lain," ujar Kuntoro.

Agus Tjondro menjadi peniup peluit kasus suap cek pelawat yang melibatkan puluhan anggota DPR periode 1999-2004. Kasus itu terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangkan Miranda Swaray Goeltom.

Sayangnya, posisinya Agus Tjondro di pengadilan diperlakukan sama dengan terdakwa lain yang menerima suap. Ia divonis 15 bulan penjara, yang itu tidak ada bedanya dengan vonis terdakwa lain. Vonis tersebut dipertanyakan Satgas PMH yang menilai harusnya Agus Tjondro mendapat hukuman lebih ringan.

"Saya tidak mengatakan setengah atau lain sebagainya, tapi harusnya lebih ringan," kata Kuntoro menjelaskan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement