REPUBLIKA.CO.ID,lJAKARTA – Empat orang TKI: Siti Zaenab, Sapinah, Aminah, dan Darmawati, terancam dipenggal algojo, karena vonis telah dijatuhkan. Mereka saat ini dikerangkeng di penjara sekitar Saudi Arabia.
Siti Zaenab terbukti membunuh istri majikannya, Hura binti Abdullah bin Duhem al-Maruba. Dia menggunakan sebilah pisau yang ditusukkan ke tubuh korban pada 28 November 1999. Hura akhirnya menghembuskan nafas terakhir seketika itu.
Vonis sudah dijatuhkan pada tahun yang sama namun Zaenab belum dipenggal, karena pengadilan masih menunggu anak korban, Walid Abdullah, berusia 15 tahun. Saat ini berusia 12-13 tahun. Pada saat pembunuhan terjadi, dia berusia setahun.
“Ketentuan hukum disana, keluarga korban harus berusia minimal 15 tahun untuk menentukan apakah divonis atau dimaafkan,” jelas Juru Bicara Satuan Tugas TKI, Humprey Djemat, saat dihubungi, Rabu (6/7).
Zaenab dikenal sebagai narapidana yang berkelakuan baik. Dia menghafal Al-quran selama mendekam di tahanan. Hari-harinya dihabiskan dengan berdzikir dan meminta ampunan Ampunan Allah. Humprey menjelaskan Zaenab tentu berharap mendapatkan ampunan dari keluarga agar dapat berkumpul dengan keluarga di kampung halaman, Bangkalan, Jawa Timur.
Humprey menjelaskan saat ini dirinya melakukan pendekatan terhadap anak korban. Kepala kabilah dan pemuka agama setempat juga didekati agar dapat memberikan nasehat kepada Walid. “Anak korban sangat diharapkan mau memberi ampunan,” paparnya.
TKI lainnya, Sapinah, juga divonis mati karena terbukti membunuh istri majikannya, Nura al-Garib. Lebih memberatkan lagi, dia mencuri uang majikannya sebesar 37 ribu Riyal, dan kabur ke Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh. Saat ini dia mendekam di Penjara Datsem.
Humprey menjelaskan saat ini Gubernur Datsem mengupayakan keluarga korban memberi maaf. “Jadi andai kata berhasil dia tidak jadi dihukum mati. Gubernur bilang dia dulu yang melakukan,” jelasnya. Satgas TKI sementara ini menahan diri terlebih dahulu.
Aminah dan Darmawati adalah TKI yang dianggap paling kritis, karena selain harus mendapatkan ampunan keluarga, harus juga mendapatkan ampunan Raja Saudi Arabia, Abdullah.
Keduanya terbukti bersekongkol memutilasi temannya sendiri, Amnah binti Ahmad. Tubuh korban dimutilasi menjadi dua bagian. Keduanya nekat melakukan itu karena motif dendam. Mereka dipekerjakan sebagai pekerja seks.
Amnah berperan sebagai mucikari yang memerintahkan keduanya untuk melayani pelanggan-pelanggan yang sudah memesan. “Keduanya selama menjadi WTS tidak dibayar atau tidak dibayar dengan pantas pada 2002,” ungkap Humprey.
Dia menjelaskan mutilasi adalah kejahatan sadis sebagaimana tindak pidana terorisme. Keduanya sudah mendapatkan ampunan dari keluarga korban yang tinggal di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Namun ampunan raja belum didapatkan.
Humprey menyatakan Presiden SBY sudah melayangkan surat permohonan maaf agar keduanya dapat bebas. Saat ini keduanya mendekam di Penjara Breman dan terancam akan dipenggal algojo.