Kamis 07 Jul 2011 14:29 WIB

Kok Bisa? Perkara Agusrin Sebetulnya Tak Layak ke Pengadilan

Red: Siwi Tri Puji B
Agusrin Maryono Najamuddin
Agusrin Maryono Najamuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Arnold Angkouw menegaskan, kasus Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin sudah tidak layak lagi masuk ke pengadilan.

Saat berbicara dalam Dialog Pengelolaan Keuangan Negara di Jakarta, Kamis, Arnold menjelaskan bahwa untuk satu kasus korupsi harus dipenuhi tiga kriteria, yakni pertama ditemukan secara jelas dan nyata adanya kerugian negara.

Kedua, ia melanjutkan, ditemukan adanya aliran dana kepada tersangka yang didukung oleh fakta dan data yang jelas, dan kriteria ketiga adalah menguntungkan orang lain.

Khusus untuk kasus Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin, setelah membaca secara lengkap memori kasasi yang disiapkan oleh Kejaksaan Agung, menurut Arnold, tidak lagi memenuhi tiga kriteria tersebut sehingga kasus sudah tidak layak lagi masuk ke persidangan.