REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Arnold Angkouw menegaskan, kasus Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin sudah tidak layak lagi masuk ke pengadilan.
Saat berbicara dalam Dialog Pengelolaan Keuangan Negara di Jakarta, Kamis, Arnold menjelaskan bahwa untuk satu kasus korupsi harus dipenuhi tiga kriteria, yakni pertama ditemukan secara jelas dan nyata adanya kerugian negara.
Kedua, ia melanjutkan, ditemukan adanya aliran dana kepada tersangka yang didukung oleh fakta dan data yang jelas, dan kriteria ketiga adalah menguntungkan orang lain.
Khusus untuk kasus Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin, setelah membaca secara lengkap memori kasasi yang disiapkan oleh Kejaksaan Agung, menurut Arnold, tidak lagi memenuhi tiga kriteria tersebut sehingga kasus sudah tidak layak lagi masuk ke persidangan.
"Saya sudah membaca memori kasasinya dan memang kurang maksimal. Tapi pada waktu itu saya belum ada di Kejaksaan Agung. Kalau saya penyidiknya, mungkin tidak akan sampai ke pengadilan," tegas Arnold.
Dalam forum dialog itu, hadir ratusan peserta termasuk wakil dari KPK, BPK, BPKP, Mabes Polri, ICW, Gubernur Sulawesi Utara dan Gubernur Bengkulu sebagai narasumber acara.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin mengatakan, dari dahulu sudah menyampaikan kepada semua pihak bahwa masalah tersebut tidak layak masuk ke persidangan.
Bahkan, ia menambahkan, dirinya juga tidak paham dengan kasus yang dituduhkan jaksa penuntut umum hingga akhirnya sampai ke persidangan pengadilan.
"Dari awal saya tidak tahu kenapa dijadikan tersangka dan dituduh mencuri duit negara. Duit negara mana yang hilang karena laporan BPK sudah jelas menyatakan tidak ada kerugian negara." ujarnya.
Lebih lanjut Agusrin mengungkapkan meskipun pihak Kejaksaan Agung sudah mengakui kasusnya itu tidak layak lagi dilimpahkan ke pengadilan, namun tidak akan sakit hati karena pasti ada hikmah dibalik itu semua, katanya.
"Saya bisa menjelaskan semua duduk persoalan kasus ini kepada masyarakat luas, terutama JPU dan majelis hakim, sehingga semuanya bisa terang benderang dan gamblang," tegasnya.
Sebelumnya, Agusrin telah diputus tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuduhan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat.
Majelis hakim menilai Agusrin terbukti tidak bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana Bagi Hasil PBB dan BPHTB karena negara tidak dirugikan dan dananya sudah dikembalikan Kepala Dinas Pendapatan Daerah provinsi Bengkulu, Chairudin, jauh hari sebelum kasus tersebut disidik.