REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Sanksi hukuman terhadap Agus Condro dapat menumbuhkan penilaian buruk di masyarakat . Terutama bagi orang lain yang berniat mengungkap kasus tindak pidana.
Menurut kuasa hukum Agus Condro, Firman Wijaya, diperlukan adanya perbaikan aturan hukum mengenai pengenaan saksi terhadap para pelaku pidana yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator). Karena, katanya, sanksi hukuman dapat membebani pelaku yang berniat sama dengan Agus.
"Ini bisa menjadi preseden buruk bagi masyarakat lainnya," kata dia seusai mengunjungi Agus di Rutan Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/7).
Setelah menjadi pemicu terbongkarnya kasus suap pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia pada 2004, Agus tetap dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara. Selain itu, majelis hakim Tindak Pidana Korupsi pun menjatuhkan denda sebesar Rp 50 juta.
Menurut Firman, hukuman yang diberikan kepada Agus itu terhitung sama dengan terpidana lain dalam kasus ini. Terlebih, katanya, kliennya diharuskan membayar denda. Padahal, menurut Firman, uang cek pelawat sebesar Rp 500 juta sudah dikembalikan. "Seharusnya aspek hukum yang itu bisa dikesampingkan," kata dia.
Namun, menurut Firman, kliennya menerima ketetapan sanksi hukuman tersebut. Ia pun menegaskan tidak akan melakukan langkah banding. Tetapi, kliennya khawatir hukuman padanya akan berpengaruh terhadap orang lain yang ingin melakukan pengungkapan kasus pidana.