REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Dewi Yasin Limpo menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sumber sengkarut pemalsuan surat MK.
Hal ini disampaikannya di hadapan anggota Panja Mafia Pemilu, saat menjawab pertanyaan anggota Panja, Chotibul Umam, pada rapat dengar pendapat di ruang Komisi II, Kamis (7/7).
Dewi bersikeras dirinya tidak terlibat dalam pemalsuan surat MK Nomor 112. Namun justru dirinya lah yang menjadi korban dan merasa dizalimi dari kasus ini.
Karena kasus pemalsuan surat ini, 'kursinya' di DPR hilang. "Menurut saya, KPU dan MK lah yang paling berperan dalam pemalsuan surat ini," tegas Dewi.
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement