REPUBLIKA.CO.ID, BANTEN-- Majelis Ulama Indonesia mewacanakan mengeluarkan fatwa haram penggunaan premium bersubsidi oleh kalangan masyarakat yang mampu. Menurut MUI, BBM tersebut diperuntukan warga kurang mampu.
Menurut Ketua MUI KH Ma'ruf Amin, sekalipun belum ada permintaan dari pemerintah, tapi rencana pengeluaran fatwa tersebut tetap dikaji. Terkait dengan rencana tersebut, ada baiknya MUI menurunkan tim untuk melakukan kajian pada tataran lapangan, termasuk meminta tanggapan dari masyarakat, tujuannya agar diketahui pro dan kontra terkait rencana tersebut.
MUI Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, memang sudah melakukan inisiatif mencari tanggapan dari masyarakat, terkait rencana tersebut. "Sambil menunggu fatwa MUI Pusat, kita saat ini sedang mengumpulkan tanggapan dari masyarakat terkait rencana fatwa haram penggunaan BBM bersubsidi oleh masyarakat ekonomi mampu," kata Sekretaris MUI Kota Tangerang Selatan Abdul Rozak.
Selain itu, MUI Tangerang Selatan juga meminta agar pemerintah selektif dalam mengambil keputusan agar tidak menimbulkan masalah yang akhirnya mencabut ketetapan yang sudah dibuat. "Keputusan pemerintah harus melihat semua segi faktor agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari karena merugikan masyarakat," katanya.
Sementara Pengamat ekonomi dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten, Fauzai Sanusi mengkhawatirkan, kalau fatwa haram itu dikeluarkan, akan berdampak pada perkembangan usaha kecil mikro (UKM).
"Walaupun fatwa haram BBM bersubsidi bagi orang kaya, namun dampak secara makro akan terjadi dan yang akan menjadi korban adalah rakyat kecil," katanya. Dia menjelaskan, dengan dikeluarkan fatwa haram BBM bersubsidi yang dimaksudkan agar orang kaya tidak membeli BBM bersubsidi, efeknya akan beruntun.
Kenaikan harga akan langsung terjadi atas dikeluarkannya fatwa haram BBM bersubsidi tersebut, selain itu, yang lebih parah lagi, akan berdampak pada ekonomi rakyat, seperti pedagang kecil dan UKM. Selain itu, dampak terhadap dikeluarkannya fatwa haram BBM bersubsidi akan menjadikan masyarakat bertambah tidak memiliki kepedulian terhadap pemerintah.
"Saya rasa, kalau fatwa haram BBM bersubsidi jadi dikeluarkan, masyarakat Indonesia tidak akan perduli, dan yang akan rugi pemerintah juga," katanya.
Ulama Lebak KH Baejuri menyarankan, agar pemerintah menetapkan kepada pemilik stasiun pengisian bahan bakar minyak umum (SPBU) memberlakukan klasifikasi antara subsidi dan non subsidi. Dalam klasifikasi itu, kata dia, SPBU membuat jalur khusus untuk angkutan yang bersubsidi, di antaranya kendaraan umum, pengendara sepeda motor, mobil operasional pemerintah dan truk.
Sedangkan, jalur khusus lainya non subsidi yakni pengendara mobil pribadi berplat nomor polisi hitam. "Saya yakin dengan klasifikasi itu, orang yang mengendarai kendaraan pribadi merasa malu untuk membeli BBM subsidi," kata Baejuri yang kini menjabat Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak.