Selasa 12 Jul 2011 12:33 WIB

KPK Rekonstruksi Kasus Dugaan Suap di Rumah Hakim Syarifudin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan rekontruksi di rumah hakim pengawas kepailitan PN Jakarta Pusat Syarifudin Umar di kawasan Sunter Agung Tengah 5, Blok I 1, RT 9/16, Sunter Agung, Jakarta Utara, Selasa (12/7).

Rekontruksi itu mendapat pengawalan dari anggota Brimob. Sedikitnya 15 anggota KPK, merekonstruksi kasus dugaan suap dalam penanganan perkara penjualan aset PT Skycamping Indonesia yang telah dinyatakan pailit.

Tim yang melakukan rekontruksi, membawa tas warna merah yang diduga berisi uang sebesar Rp 250 juta. Rekontruksi berlangsung selama satu jam itu. Tim KPK membawa uang milik hakim Syarifuddin baik itu mata uang asing dari Thailand dan Vietnam.

Saat dilakukan rekontruksi, terjadi perdebatan antara hakim Syarifuddin dengan tim KPK. "Saya tidak puas, dengan apa yang disita. Masa uang pribadi saya juga turut disita," ujarnya kepada tim KPK.

Menurut Syarifuddin uang yang disita adalah uang miliknya. Sementara kuasa hukum hakim Syarifuddin, Hotman Sitompul, saat ditemui di lokasi rekontruksi mengatakan bahwa tas merah yang berisi uang tidak diketahui kliennya.

"Kenapa barang pribadi juga turut disita," ungkap Hotman. Bahkan uang pribadi Syarifuddin pun turut disita berikut tas merah yang diduga sebagai suap tersebut.

Seperti diketahui, KPK menangkap tangan terhadap hakim PN Jakpus, Syarifudin Umar dan kurator PT Sckycamping Indonesia, Puguh Wirwan. Dalam penangkapan tersebut KPK berhasil mengamankan uang sejumah Rp250 juta yang diduga merupakan uang suap.

Selain itu, dalam pengeledahan di rumah Hakim Syarifuddin, penyidik KPK juga turut mengamankan uang senilai Rp142.353.000, USS 116.128, SingS 245.000, Riel Kamboja 12.600. Y 20.000. Uang tersebut ditemukan di tas hitam, laci dan amplop.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement