Selasa 12 Jul 2011 17:16 WIB

Bagir Manan Anggap Putusan Prita tak Tepat

Rep: C13/ Red: Djibril Muhammad
Ketua Dewan Pers, Bagir Manan
Foto: antara
Ketua Dewan Pers, Bagir Manan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Putusan kasasi hakim Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan tuntutan jaksa dalam kasus Prita Mulyasari mengundang kritik. Ketua Dewan Pers Bagir Manan menyebut, kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Prita Mulyasari menunjukkan ketidakadilan hukum.

Bagir menyebutkan, pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Prita oleh Rumah Sakit (RS) Omni Internasional, Tanggerang, tidak tepat. "Dalam kasus ini harusnya hak asasi yang diutamakan," jelas Bagir di Jakarta, Selasa (12/7).

Menurut Bagir, kasus itu menunjukkan adanya kasus konfrontasi. Hak berkomunikasi yang dimiliki Prita berbenturan dengan hak menjaga nama baik RS Omni Internasional. Bagir menilai, keluhan pelayanan yang dirasakan Prita Mulyasari saat berobat di RS Omni itu termasuk hak asasi manusia (HAM) yang bersifat dasar.

Sehingga tidak bisa diganggu gugat. Adapun klaim pencemaran nama baik yang dilakukan RS Omni Internasional itu belum tentu termasuk HAM. Itu karena hak asasi hanya melekat pada orang, bukan institusi. "Pencemaran nama baik itu belum tentu hak asasi," kata mantan ketua MA itu.

Bagir meminta hakim dan jaksa yang menangani kasus Prita hendaknya berhati-hati. Penegak hukum harus melihat kasus itu dalam kerangka hak konstitusional warga negara. Karena itu, putusan hakim yang memenangkan jaksa itu dinilai Bagir tidak tepat.

Aparat penegak hukum, saran Bagir, jangan mengurusi kasus kecil, seperti Prita. Melainkan lebih baik menangani kasus korupsi yang jelas merugikan negara. "Kasus Prita ini tidak tepat di ranah pidana. Kita bisa berdebat kasus ini jika dibandingkan korupsi itu hal kecil," sebut Bagir.

Dalam kasus perdata Prita, per 29 September 2010, MA memenangkan Prita dalam kasus pencemaran nama baik. Namun, dalam perkara pidana tingkat kasasi, MA menyatakan Prita bersalah melakukan pencemaran nama baik RS Omni Internasional Tangerang. Prita dinyatakan melanggar pasal 27 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement