REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Selama menjalani proses pemeriksaan, salah satu tersangka kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games, Mindo Rosalina Manullang, selalu membantah mengenal tersangka lainnya, M Nazaruddin. Bahkan, pada masa awal pemeriksaannya, ia pernah mengubah BAP (Berita Acara Pemeriksaan) pertamanya yang menyebutkan ia mengenal Nazaruddin.
Namun, surat dakwaan atas nama tersangka lainnya, Mohamad El Idris, yang dibacakan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/7), menyebutkan bahwa Rosalina beberapa kali berhubungan dan bertemu dengan Nazaruddin. Pertemuan mereka berdua untuk mengatur soal pemenang tender pembangunan wisma atlet dan pemberian komisi.
Kontak pertama Nazaruddin dengan Rosalina dimulai sekitar Juni dan Juli 2010. Nazaruddin memerintahkan Rosalina untuk berhubungan dengan Direktur Marketing PT Duta Graha Indah, Mohamad El Idris untuk membicarakan kerjasama soal pembangunan wisma atlet. Selanjutnya, pada Agustus 2010, bertempat di sebuah rumah makan yang terletak di belakang Hotel Century, Senayan Jakarta, Nazaruddin dan Rosalina menemui Sesmenpora, Wafid Muharam.
“Pada pertemuan itu Nazaruddin menyampaikan jika ada proyek di Kemenpora agar PT DGI diikutsertakan dan Rosalina yang akan mengawal keikutsertaan PT DGI tersebut,” kata anggota JPU, Agus Salim saat membacakan dakwaanya.
Pada Desember 2010, akhirnya PT DGI diumumlansebagai pemenang tender oleh panitia pengadaan proyek pembangunan wisma atlet. Kemenangan itu tidak terlepas dari hasil kesepakatan antara Mohamad El Idris, Direktur Utama PT DGI, Dudung Purwadi, Mindo Rosalina Manulang, Wafid Muharam, Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet, Rizal Abdullah dan panitia pengadaan.
Sekitar Februari 2011, Rosalina dan idris menemui Nazaruddin untuk memberikan komisi atas bantuan dalam memenangkan PT DGI sebagai pemenang tender. Dari Rp 25 miliar yang dijanjikan kepada Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu baru mendapatkan Rp 4,3 miliar dalam bentuk cek.