Rabu 13 Jul 2011 17:11 WIB

Mantan Irjen Jadi Tersangka KPK, BPK Ogah Komentar

Rep: Fernan Rahadi/ Red: cr01
Lambang KPK.
Foto: rilisindonesia.com
Lambang KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan tak mau berkomentar terkait penetapan mantan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), M Sofyan, sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan anggaran Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdiknas tahun 2009.

Anggota VI BPK, Rizal Djalil, menyatakan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada aparat hukum. "Karena sudah naik ke proses hukum, kami tidak mau berkomentar terlalu banyak. Sebagai pimpinan BPK yang mengkoordinkasikan pemerikasaan di lingkungan Kementerian Diknas, kami merasa prihatin," ujar Rizal usai konferensi pers di gedung BPK, Rabu (13/7).

Rizal hanya menyampaikan bahwa sebelumnya pada Tahun Anggaran 2010 BPK, telah melakukan pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Itjen Kemdiknas dan hasilnya menunjukkan adanya penyimpangan dengan nilai keseluruhan Rp 62 miliar, di antaranya pertanggungjawaban perjalanan dinas.

"Kegiatan tersebut mengakibatkan realisasi biaya perjalanan dinas sekurang-kurangnya sebesar Rp 22,07 triliun tidak dapat diyakini kewajarannya dan indikasi kerugian negara sekurang-kurangnya seniliar Rp 2,25 triliun," jelas Rizal.

Sebelumnya, KPK menetapkan Sofyan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana anggaran di Kemendiknas pada Tahun Anggaran 2009. Sofyan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selaku Irjen Kemendiknas kala itu, Sofyan diduga melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya dalam pengelolaan anggaran. Akibat perbuatan tersangka, negara rugi Rp 13 miliar.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement