Rabu 13 Jul 2011 19:02 WIB

Terkait Proyek Wisma Atlet, KPK Akan Periksa Gubernur Sumsel

Rep: Muhammad Hafil/ Red: cr01
Terdakwa kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet SEA GAMES di Palembang, Muhammad El Idris, berjalan memasuki ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta.
Foto: Antara/Widodo S Jusuf
Terdakwa kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet SEA GAMES di Palembang, Muhammad El Idris, berjalan memasuki ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan menelusuri peran Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin, dalam kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet dan gedung Serbaguna Provinsi Sumsel.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Manager Marketing PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk, Muhammad El Idris, Alex disebut mendapat jatah fee sebanyak 2,5 persen dari nilai kontrak proyek Rp 191,6 miliar lantaran telah membantu PT DGI Tbk memenangkan tender pembangunan dua proyek tersebut.

"Apa pun informasi sedang dikembangkan oleh KPK. Sekarang yang sedang kita usut kan soal dugaan suap ke Sesmenpora (Wafid Muharam) dulu, belum ke pengadaan wisma atletnya," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/7).

Johan mengaku pihaknya belum sekalipun memanggil dan memintai keterangan Alex terkait penyidikan kasus suap yang menyeret mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin sebagai tersangka ini. KPK, kata Johan, hanya pernah terbang ke Palembang untuk memintai keterangan dari Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet yang juga Kepala Dinas PU Cipta Karya Sumsel, Rizal Abdullah.

Seperti diketahui, surat dakwaan Manager Marketing PT DGI Tbk Muhammad El Idris membeberkan pembagian jatah atau success fee kepada sejumlah pihak dalam kasus suap pembangunan Wisma Atlet. Pihak-pihak tersebut antara lain Nazaruddin (13 persen), Sesmenpora Wafid Muharam (2 persen), Gubernur Sumsel (2,5 persen), Komite Pembangunan Wisma Atlet (2,5 persen) dan Panitia Pengadaan (0,5 persen). Persentase tersebut mengacu nilai kontrak proyek Rp 191,6 miliar setelah dikurangi Ppn dan Pph.

Selain Alex Noerdin, yang disebut menerima uang suap, surat dakwaan itu juga menyebut Rizal Abdullah menerima suap tersebut. Ia dijatah sekitar 2,5 persen. Sebelumnya, usai menjalani pemeriksaan di KPK, Selasa (12/7), Rizal membantah menerima jatah suap tersebut. Selain itu, ia juga membantah jika Gubernur Sumsel juga menerima jatah. "Tahu dari mana, enggak ada itu," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement