REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan partai politik (parpol) untuk mendaftarkan diri atau verifikasi ulang ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhukham) dinilai sebagai putusan yang terlambat. Putusan itu disahkan pada pekan lalu.
Dinyatakan parpol lama peserta pemilu 2009 tidak perlu lagi mendaftarkan diri sebagai parpol berbadan hukum. Mereka bisa langsung mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu ke KPU. Wakil Sekjen PKS, Mahfudz Siddiq menyatakan seharusnya putusan itu diambil jauh-jauh hari.
"Putusan MK, meski positif saja, tetapi ini keputusan yang terlambat," katanya, Kamis (14/7).
Sebab, partainya sudah menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan untuk bisa lolos verifikasi tahap awal di Kemenhuk HAM. PKS, lanjutnya, sudah mengeluarkan energi besar dengan anggaran yang juga tak sedikit.
Sampai sejauh ini, Mahfudz mengaku sudah selesai menyiapkan parpolnya untuk mendaftar diri. Misalnya mengenai keberadaan parpol di 33 provinsi, adanya kantor di tiap daerah, serta adanya kepengurusan partai di wilayah tersebut.
"Persiapan PKS sudah selesai semua. Kalau putusan MK membatalkan, ya sudah mau bagaimana lagi," katanya.
Menurutnya, dari putusan ini pun berdampak pada adanya ketidakselarasan revisi UU Pemilu yang sedang digarap DPR. Sebab, pada akhirnya putusan itu memastikan bahwa calon peserta pemilu 2014 kembali banyak yakni sekitar 48 parpol.
Sementara yang berkembang di masyarakat dan DPR adalah bagaimana mendorong penyederhaaan partai. "Jadi, menurut saya instrumen yang paling mungkin untuk penyederhanaan partai pascaputusan MK yakni elektoral threshold (ET) atau parliamentary threshold (PT). Karena, pembatasan parpol kan sudah tidak bisa. Tapi PT-nya sendiri belum selesai," katanya.
Tak hanya itu, lanjutnya, dengan semakin besar peserta pemilu biaya yang dikeluarkan semakin besar. Jika, ada persetujuan tak tertulis bahwa politik berbiaya tinggi, itu justru akan menimbulkan korupsi. Maka kalau akan banyak parpol itu menjadi faktor yang memicu politik berbiaya tinggi.