REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Aturan hukum tentang pemberian keringanan pajak industri berupa tax allowance (pengurangan pajak) dan tax holiday (pembebasan pajak pada masa tertentu) sudah final. Aturan tersebut kini tinggal menunggu tandatangan dari Menteri Keuangan untuk segera disyahkan.
"Kita kan bilang bahwa kita akan rampungkan. Sekarang sudah tinggal diteken sama Menteri Keuangan. sudah selesai pembahasannya,"ujar Menteri Perekonomian Hatta Rajasa, di kantor Presiden , Jumat (15/7).
Namun, lanjut Hatta, sekarang Menteri Keuangan Agus Martowardojo tengah sakit sehingga belum bisa langsung ditandatangani. Dia tetap berharap pada Juli ini aturan-aturan tersebut bisa segera diketok.
Menurut Hatta tax allowance yang nanti dikeluarkan hanya merupakan penjabaran dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2008 mengenai Fasilitas Keringanan Pajak. Sedang tax holiday diberikan terkait dengan sektor penting menyangkut energi terbaharukan, minyak dan gas (dalam arti kilang), petrokimia, logam dasar, industri permesinan, dan industri telekomunikasi.