REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Divisi Komunikasi Politik Partai Demokrat, Andi Nurpati menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk pertama kalinya dalam kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK). Andi diperiksa selama 12 jam dan dicecar penyidik sebanyak 17 pertanyaan.
"Alhamdulilah saya bisa menjalani pemeriksaan ini sejak pukul 11.00 WIB, 17 pertanyaan," kata Andi Nurpati usai pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat malam(15/7).
Andi Nurpati menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB dan selesai pemeriksaan pada pukul 23.15 WIB. Dalam pemeriksaan terserbut, Andi mengatakan pertanyaan yang diajukan penyidik seputar identitas dirinya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mengenai substansi, Andi dikonfirmasi terkait amar putusan MK yang kemudian oleh KPU dimohonkan penjelasan kepada MK, yaitu surat MK nomor 112 dan 113 tertanggal 14 Agustus 2009.
Dalam pemeriksaan yang pertama ini Andi diperiksa sebagai saksi dalam kasus pemalsuan surat MK. Sampai saat ini, polisi baru menetapkan satu orang tersangka yaitu Mashuri Hasan. Andi Nurpati juga menegaskan dirinya tidak mengetahui surat MK yang digunakan dalam rapat pleno KPU adalah surat palsu.
"Bukan hanya saya, seluruh komisioner tidak tahu surat itu palsu. KPU baru tahu palsu saat MK mengirim surat 16 September 2009. Di sini harus ada bukti-bukti. Di Panja semua orang bicara, karena itu pemeriksaan ini diharapkan sesuai proporsinya. Mereka (penyidik) tak terpengaruh," kelitnya.
Selain Andi Nurpati, penyidik juga memeriksa mantan hakim MK, Arsyad Sanusi dalam hari yang sama. Namun penyidik masih memeriksa kedua saksi tersebut dalam ruang terpisah. Penyidik juga belum memerlukan untuk mengkonfrontasi antara dua orang saksi tersebut dengan tersangka, Mashuri Hasan. Rencananya penyidik akan memeriksa Andi Nurpati lagi pada Senin (18/7) mendatang.