REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Perlindungan terhadap whistle blower dianggap penting dalam pengungkapan suatu kasus, khususnya kasus korupsi. Maka itu, enam lembaga penegak hukum akan menandatangani pernyataan bersama untuk melindungi whistle blower sebagai pelapor pelaku atau justice collaborator.
Pernyataan bersama ini diinisiasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Koban (LPSK) dalam seminar yang bertema ''Perlindungan Whistle Blower (Peniup Pluit) sebagai Justice Collaborator (Pelapor Pelaku)" yang diadakan selama dua hari yaitu 19 dan 20 Juli 2011.
Dalam pernyataan bersama, LPSK bekerjasama sengan Satgas Mafia Pemberantasan Mafia Hukum akan menggandeng beberapa lembaga seperti Mahkamah Agung, Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pernyataan bersama ini akan dilakukan di Hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa ini (19/7).