Selasa 19 Jul 2011 08:17 WIB

Lembaga Hukum Akan Tandatangani Kesepakatan Perlindungan Whistle Blower

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Didi Purwadi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Perlindungan terhadap whistle blower dianggap penting dalam pengungkapan suatu kasus, khususnya kasus korupsi. Maka itu, enam lembaga penegak hukum akan menandatangani pernyataan bersama untuk melindungi whistle blower sebagai pelapor pelaku atau justice collaborator.

Pernyataan bersama ini diinisiasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Koban (LPSK) dalam seminar yang bertema ''Perlindungan Whistle Blower (Peniup Pluit) sebagai Justice Collaborator (Pelapor Pelaku)" yang diadakan selama dua hari yaitu 19 dan 20 Juli 2011.

Dalam pernyataan bersama, LPSK bekerjasama sengan Satgas Mafia Pemberantasan Mafia Hukum akan menggandeng beberapa lembaga seperti Mahkamah Agung, Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pernyataan bersama ini akan dilakukan di Hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa ini (19/7).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَاِذْ اَسَرَّ النَّبِيُّ اِلٰى بَعْضِ اَزْوَاجِهٖ حَدِيْثًاۚ فَلَمَّا نَبَّاَتْ بِهٖ وَاَظْهَرَهُ اللّٰهُ عَلَيْهِ عَرَّفَ بَعْضَهٗ وَاَعْرَضَ عَنْۢ بَعْضٍۚ فَلَمَّا نَبَّاَهَا بِهٖ قَالَتْ مَنْ اَنْۢبَاَكَ هٰذَاۗ قَالَ نَبَّاَنِيَ الْعَلِيْمُ الْخَبِيْرُ
Dan ingatlah ketika secara rahasia Nabi membicarakan suatu peristiwa kepada salah seorang istrinya (Hafsah). Lalu dia menceritakan peristiwa itu (kepada Aisyah) dan Allah memberitahukan peristiwa itu kepadanya (Nabi), lalu (Nabi) memberitahukan (kepada Hafsah) sebagian dan menyembunyikan sebagian yang lain. Maka ketika dia (Nabi) memberitahukan pembicaraan itu kepadanya (Hafsah), dia bertanya, “Siapa yang telah memberitahukan hal ini kepadamu?” Nabi menjawab, “Yang memberitahukan kepadaku adalah Allah Yang Maha Mengetahui, Mahateliti.”

(QS. At-Tahrim ayat 3)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement