REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Mabes Polri terus mengusut kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyeret nama Ketua Divisi Komunikasi Politik Partai Demokrat, Andi Nurpati. Pada Senin (25/7), penyidik melakukan rekonstruksi kasus tersebut di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Rencananya rekonstruksi akan dilakukan hari ini," kata Direktur I Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agung Sabar Santoso yang dihubungi melalui saluran telepon, Senin (25/7).
Agung menambahkan dalam rekonstruksi tersebut akan dihadirkan saksi-saksi yang hadir pada saat rapat pleno KPU yang saat itu memutuskan untuk menggunakan surat nomor 112 tertanggal 14 Agustus 2009 yang ternyata palsu. Mantan komisioner KPU yang kini menjadi politikus Partai Demokrat, Andi Nurpati, juga direncanakan akan mengikuti rekonstruksi tersebut.
Ia juga menjelaskan, diadakannya proses rekonstruksi itu bertujuan untuk mencocokkan antara keterangan saksi yang telah diperiksa penyidik dengan kejadian yang sesungguhnya saat rapat pleno berlangsung. Pasalnya, hingga saat ini, penyidik baru menetapkan satu orang tersangka terkait kasus pemalsuan surat MK, yaitu mantan juru panggil MK, Mashuri Hasan. "Pokoknya dicari yang berperan saat rapat itu," tegasnya.
Sebelumnya, MK memutuskan surat tertanggal 14 Agustus 2009 merupakan surat palsu. Dalam surat tersebut kursi Daerah Pemilihan 1 Sulawesi Selatan ditetapkan untuk politisi Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo. Padahal dalam surat asli tertanggal 17 Agustus 2009, MK memutuskan kursi tersebut kepada politisi Partai Gerindra, Mestariani Habie.