Selasa 26 Jul 2011 09:04 WIB

Kisah Rosita, TKW yang Lolos dari Hukuman Pancung (5)

Red: cr01
Rosita Siti Saadah (kerudung putih), TKW asal Desa Cinta Langgeng, Kecamatan Tegalwaru, Karawang, Jabar, yang lolos dari ancaman hukum pancung di Uni Emirat Arab, menemui Bupati Karawang, Ade Swara, di kantor bupati, Senin (27/6).
Foto: Antara/M Ali Khumaini
Rosita Siti Saadah (kerudung putih), TKW asal Desa Cinta Langgeng, Kecamatan Tegalwaru, Karawang, Jabar, yang lolos dari ancaman hukum pancung di Uni Emirat Arab, menemui Bupati Karawang, Ade Swara, di kantor bupati, Senin (27/6).

REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI – Dalam persidangan pada 11 Januari 2011, kuasa hukum Rosita menyampaikan beberapa pokok pembelaan, yaitu tidak cukup bukti terdakwa Rosita melakukan perzinahan. Oleh karena itu, mereka memohon keadilan Mahkamah untuk membebaskan Rosita dari segala tuduhan.

Selain itu, mereka juga memohon belas kasihan agar segera mendeportasi Rosita ke Indonesia, mengingat yang bersangkutan telah cukup lama berada dalam penjara Fujairah.

Pada sidang tanggal 26 April 2011, para pengacara Rosita melakukan pembelaan dan memohon agar Rosita dibebaskan secara terpisah dari dakwaan pembunuhan, karena dikhawatirkan proses persidangan kasus utama pembunuhan tersebut akan memakan waktu yang lama.

Menanggapi pembelaan kuasa hukum Rosita itu, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Rosita berupa hukuman selama enam bulan dan deportasi ke negara asalnya setelah menjalani masa hukumannya.