Selasa 26 Jul 2011 08:34 WIB

Kisah Rosita, TKW yang Lolos dari Hukuman Pancung (3)

Red: cr01
Rosita Siti Saadah (kerudung putih), TKW asal Desa Cinta Langgeng, Kecamatan Tegalwaru, Karawang, Jabar, yang lolos dari ancaman hukum pancung di Uni Emirat Arab, menemui Bupati Karawang, Ade Swara, di kantor bupati, Senin (27/6).
Foto: Antara/M Ali Khumaini
Rosita Siti Saadah (kerudung putih), TKW asal Desa Cinta Langgeng, Kecamatan Tegalwaru, Karawang, Jabar, yang lolos dari ancaman hukum pancung di Uni Emirat Arab, menemui Bupati Karawang, Ade Swara, di kantor bupati, Senin (27/6).

REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI – Selama ini, KJRI Dubai senantiasa pula melaporkan setiap perkembangan kasus Rosita ke berbagai kementerian dan lembaga terkait di Indonesia.

Kasus yang menimpa Rosita berkaitan dengan kasus pembunuhan Lilis Suryani binti Atang yang terjadi pada tanggal 15 Oktober 2009.

Menyangkut korban meninggal, (alm) Lilis, KJRI Dubai telah menangani dari awal hingga pemakaman jenazah di Pemakaman Umum Syariah Al-Qal'a, Fujairah, pada tanggal 10 Agustus tahun lalu, sesuai dengan keinginan ahli waris.

Namun selama pengurusan jenazah Lilis hingga dimakamkan, KJRI Dubai tidak memperoleh informasi mengenai keberadaan Rosita yang ditahan sejak 15 Oktober 2009 dan menjadi terdakwa dalam dugaan keterlibatan pembunuhan Lilis.