REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Rencananya penyidik Bareskrim Polri akan mengkonfrontir mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Nurpati, dengan empat orang staf Mahkamah Konstitusi (MK).
Ternyata empat orang tersebut adalah empat staf Sekretaris Jenderal MK, Janedjri M Gaffar, yang pernah diperiksa sebagai saksi sebelumnya. "Iya, betul staf Sekjen MK," kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Anton Bachrul Alam dalam pesan singkat kepada Republika, Selasa (26/7).
Anton menambahkan rencananya penyidik akan mengkonfrontir antara Andi Nurpati dengan empat staf Sekjen MK pada Kamis (28/7) mendatang. Sedangkan pada keesokan harinya yaitu Jumat (29/7), Andi Nurpati akan dikonfrontir dengan staf KPU.
Rencana konfrontasi tersebut merupakan hasil dari rekonstruksi yang dilakukan penyidik di beberapa tempat seperti kantor KPU, Jak TV dan MK. Mengenai rincian rekonstruksi tersebut, Anton enggan menjelaskannya. "Itu kan urusan penyidik dan tidak bisa diungkapkan," tegasnya.