REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Hasil rekonstruksi menunjukkan adanya peran penting mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Nurpati, dalam kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK). Penyidik pun akan mengkonfrontir Andi Nurpati dengan sopirnya, Hari Almavintono alias Haryo dan dua staf Andi Nurpati saat masih di KPU serta tersangka Mashuri Hasan pada Kamis (28/7).
"Besok, penyidik akan lakukan berita acara konfrontir Andi Nurpati dan ada staf-stafnya di KPU dan tersangka Mashuri Hasan," kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Anton Bachrul Alam yang ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/7).
Anton menambahkan mantan staf Andi Nuprati yang akan dikonfrontir tersebut yaitu Matnur dan Sugiharto. Selain dengan Matnur dan Sugiharto, Andi Nurpati juga akan dikonfrontir dengan Haryo dan tersangka Mashuri Hasan. Mashuri Hasan merupakan mantan juru panggil MK yang disangkakan dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Rencananya, penyidik akan melakukan pemeriksaan konfrontasi pada Kamis (28/7) pukul 10.00 WIB. Pada pemeriksaan konfrontasi selanjutnya akan dilakukan pada Jumat (29/7), Andi Nurpati akan dikonfrontir dengan empat orang staf Sekretaris Jenderal MK yaitu Nallom Kurniawan, Muhammad Faiz, Riska Aprian dan Alifah Rahmawati.