REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Uji kepatutan dan kelayanan pimpinan KPK sebaiknya tidak lagi dilakukan di DPR. Apalagi setelah kemungkinan adanya perjanjian tertentu antara partai politik dan calon pimpinan KPK periode berikutnya.
“Jika didahului deal-deal dengan parpol membuat sangat mencemaskan jika tes itu diberikan ke DPR,” kata anggota Komisi III, Syarifuddin Suding, Jumat (29/7).
Terlebih lagi di DPR di dominasi oleh Partai Demokrat yang notabene disebut Nazaruddin ‘bermain’ dengan sejumlah pimpinan KPK. Seperti diketahui, Nazar mengatakan ada perjanjian antara Ketua Umum PD dengan pimpinan KPK.
Satu pihak, konon PD meminta agar kasus wisma atlet tidak diperlebar dan dihabiskan hanya di Nazar. Sebagai imbalannya, sejumlah pimpinan KPK bisa melenggang sebagai pimpinan KPK periode berikutnya dengan dukungan suara dari partai tersebut di DPR.
Hal inilah yang dikhawatirkan benar-benar terjadi. Jika uji kepatutan dan kelayakan tetap dilakukan di DPR dengan adanya sejarah perjanjian dengan parpol tertentu, maka independensi DPR nantinya akan dipertanyakan. Bisa saja, lanjut dia, ujian bagi calon pimpinan KPK ini dilakukan oleh tim independen yang bebas dari kepentingan tertentu.
“Apalah artinya suara segelintir orang jika sudah ada deal dengan suara mayoritas mendukung salah satu calon pimpinan KPK berikutnya,” katanya.
Esthi Maharani