REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG-- Indonesia akan mengajukan klaim ganti rugi pencemaran di Laut Timor sebesar Rp23 triliun kepada perusahaan pengelola ladang minyak Montara, PTTEP Australasia asal Thailand itu.
"Klaim ganti rugi tersebut akan kami sampaikan pada saat penandatangan nota kesepahaman (MoU) antara pemerintah Indonesia dan PTTEP Australasia pada 3 Agustus 2011 di Singapura," kata Kepala Pusat Pengelolaan Ekosistem Region Bali dan Nusa Tenggara Kementerian Lingkungan Hidup Rosa Vivien Ratnawati kepada pers di Kupang, Jumat.
Ia menjelaskan dalam MoU tersebut telah diatur proses ganti rugi dalam dua bentuk yakni oil spill medelling atau penyelidikan dan longterm monitoring atau monitoring jangka panjang. "Saat ini sedang kita selidiki, apakah tumpahan minyak tersebut sampai ke garis pantai di pulau-pulau wilayah NTT atau tidak. Jika terbukti maka proses ganti rugi akan memperhitungkan juga dengan kerusakan ekosistem pesisir pantai," ujanya.
Sampai sejauh ini, Indonesia belum melakukan penelitian ilmiah terkait dengan musibah pencemaran minyak di Laut Timor, akibat meledaknya sumur minyak Montara di Blok Atlas Barat Laut Timor pada 21 Agustus 2009.
"Gumpalan minyak yang ditemukakan nelayan NTT di wilayah perairan sekitar Pulau Rote, Kolbano di pantai selatan Timor Tengah Selatan beberapa minggu setelah meledaknya sumur Montara, belum juga diakui PTTEP Australasia sebagai bukti pencemaran," kata Ratnawati.
Sejak peristiwa meledaknya sumur minyak Montara sekitar dua tahun lalu, belum ada satu pun pengajuan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia terkait dengan kasus tersebut ke Komisi Penyelidik Montara bentukan pemerintah Federal Australia.
Sebagai solusi, kata Ratnawati, akan dibentuk Komite Netral atau Komisi Peneliti Independen yang melibatkan pihak ketiga untuk menentukan benar tidaknya pencemaran minyak di wilayah perairan Indonesia di Laut Timor.
Menurut dia, PTTEP Australasia telah menyatakan kesanggupan untuk membayar dana rehabilitas sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar 3 juta dolar AS atau setara Rp27 miliar lebih. "Dana CSR tersebut berada diluar dana kompensasi kerugian akibat pencemaran Laut Timor yang kini sedang dibahas oleh pemerintah Indonesia dengan PTTEP Australasia," katanya.
Secara terpisah, Wakil Gubernur NTT Esthon Foenay mengatakan bahwa tumpahan minyak Montara tidak mencemari Laut Timor seperti diklaim oleh PTTEP Australasia, adalah tidak benar.
"Gumpalan-gumpalan minyak itu ditemukan oleh para nelayan kita di sekitar perairan Pulau Rote, Kolbano di pantaiselatan Kabupaten Timor Tengah Selatan, wilayah perairan sekitar Pulau Sabu dan Alor," katanya.
Dia menambahkan hasil tangkapan nelayan berupa ikan dan biota laut lainnya di wilayah perairan Laut Timor pascapencemaran yang maha dahsyat itu mengalami penurunan yang cukup signifikan, dan budidaya rumput laut pun mati akibat wilayah perairan budidaya sudah terkontaminasi dengan minyak.