REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merubah komposisi anggotanya. Ada penggantian dua unsur internal, yakni Busyro Muqoddas dan Haryono Umar dengan Buya Syafii Maarif dan pakar hukum Nono Anwar Makarim.
Ketua Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua di Jakarta, Senin (1/8), mengatakan perubahan komposisi anggota komite etik diharapkan dapat membuat masyarakat lebih yakin bahwa komite ini akan bekerja secara independen.
"Oleh karena itu, tetap tujuh orang anggota Komite Etik KPK. Pak Busyro dan Pak Haryono mengundurkan diri agar dari eksternal lebih kuat," ujar dia.
Keputusan perubahan komposisi Komite Etik KPK tersebut diambil melalui pertimbangan rapat pimpinan. Dengan demikian kini komposisi eksternal menjadi lebih kuat terdiri dari empat orang, didukung oleh tiga orang dari internal KPK.
Keempat anggota eksternal komite etik tersebut adalah Marjono Reksodiputro dan Sjahrudin Rasul, yang diperkuat Buya Syafii Maarif dan Nono Anwar Makarim. Sedangkan tiga internal KPK adalah Abdullah Hehamahua selaku ketua, Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto, dan Zaid Zainal Abidin.
Rapat perdana Komite Etik KPK sendiri, ia mengatakan akan dilaksanakan pada tanggal 4 Agustus mendatang dengan agenda mengidentifikasi, inventarisasi masalah, menyusun "time table" pemeriksaan.
Alasan pemilihan Buya menjadi anggota komite etik ini, menurut Abdullah, selain karena mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah ini sudah terbiasa menjadi anggota Panitia Seleksi calon pimpinan KPK, Buya dianggap memiliki komitmen kuat dalam hal pemberantasan korupsi.
Sedangkan pemilihan pakar hukum Nono Anwar Makarim karena mantan aktivis angkatan 66 ini sudah akrab dengan bidang hukum karena pernah bekerja dengan praktisi hukum senior Adnan Buyung Nasution.
Komite Etik KPK ini dibentuk setelah tersangka kasus dugaan suap proyek wisma atlet di Jakabaring, Palembang, yakni M Nazaruddin yang masih berstatus buron melalui "Skype" membeberkan pertemuannya dengan Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah, Deputi Penindakan Ade Rahadja, dan Juru Bicara KPK Johan Budi, serta menyebut nama Wakil Ketua KPK lainnya M Jasin.
Ketua Komite Etik KPK, Abdullah Hehamahua, yang juga merupakan dewan penasehat di KPK ini sempat mengatakan bahwa semua ini dilakukan untuk menyikapi pernyataan M Nazaruddin yang belum diketahui kebenarannya. Pernyataan itu, menurut dia, tidak perlu disikapi secara berlebihan.