REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak habis pikir mengapa polisi berputar-putar dalam menetapkan tersangka kasus pemalsuan surat MK. Ketua MK, Mahfud MD, mendesak Mabes Polri agar segera menetapkan tersangka baru dan tidak hanya berhenti pada juru panggil MK Mashuri Hasan.
“Iya, harus tetapkan tersangka baru,” ujar Mahfud di gedung MK, Jakarta, Rabu (3/8).
Menurut Mahfud, kasus surat palsu putusan pileg Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Sulawesi Selatan termasuk persoalan serius. Dia mengatakan hal ini sangat mengherankan jika kasus yang menyangkut konstitusi itu dibuat main-main oleh penyidik polisi. Apalagi, kasus surat palsu mencederai demokrasi sebab mantan anggota KPU Andi Nurpati mempermainkan putusan MK tentang caleg Dapil 1 Sulsel yang lolos menjadi anggota DPR.
Meski begitu, pihaknya tidak mau dianggap intervensi ketika mendesak Andi Nurpati harus jadi tersangka. “Saya tidak tahu itu (Andi Nurpati kapan harus jadi tersangka), itu kewenangan penyidik,” kata Mahfud.
Juru bicara MK, Akil Mochtar, mendesak polisi tidak ragu menetapkan Andi Nurpati sebagai tersangka. Sebagai aktor intelektual pemalsuan surat, pihaknya menilai layak Andi Nurpati jadi tersangka. Apalagi, semua bukti dan hasil rekonstruksi mengarah kepadanya. Belum lagi rekaman CCTV di KPU bisa menjadi bukti bahwa Andi Nurpati memimpin rapat pleno yang seharusnya dipimpin Ketua KPU.
Penyidik, sebut Akil, berkewajiban menetapkan tersangka yang tidak lain pembuat surat rapat pleno. “Polisi jangan hanya mengorbankan seorang Masyhuri Hasan saja,” kata Akil.