REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tersangka kasus cek pelawat, Nunun Nurbaetie, telah ditetapkan sebagai tersangka sebelum mantan bendahara umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Namun dengan perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Nazaruddin pun tertangkap. Apakah Polri butuh perintah SBY juga untuk menangkap Nunun?
"Tidak perlu (perintah SBY). Tim sudah berangkat (untuk mencari Nunun)," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam yang ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/8).
Saat ditanya tim tersebut tela diberangkatkan ke negara mana, Anton enggan menjawabnya. Ia hanya mengatakan tim gabungan telah diberangkatkan untuk menangkap Nunun yang juga merupakan isteri mantan Wakapolri, Adang Daradjatun.
Anton berkelit ia tetap memperlakukan sama antara Nunun dengan tersangka lainnya yang kabur ke luar negeri, seperti Nazaruddin. Ia juga membantah Polri memperlakukan Nunun secara khusus karena merupakan isteri Adang Daradjatun.
"Sudah, sudah, diberangkatkan untuk menangkap. Sama-sama dicari, tidak ada bedanya, tapi belum ketemu," ujarnya.