REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mantan Direktur Keuangan Permai Group, kelompok bisnis milik M Nazaruddin, Yulianis, Rabu (10/8), memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada kasus suap Sesmenpora. Yulianis memberi keterangan bahwa kelompok bisnis itu mengeluarkan uang yang tidak sedikit supaya mendapatkan persetujuan DPR untuk proyek pembangunan wisma atlet.
“Permai Group mengeluarkan dana hingga US$ 1,1 juta untuk membeli proyek tersebut,” ujar Yulianis saat memberikan kesaksian untuk terdakwa Mohamad El Idris di Pengadilan Tipikor, Jakarta (10/8).
Menurutnya, uang itu dikeluarkan atas perintah atasannya, Nazaruddin. Yulianis hanya menuliskan pengeluaran sebesar itu diperuntukkan untuk Sesmenpora Wafid Muharam saat mencatatkannya di buku catatan.
Adapun uang sebesar itu, kata Yulianis, dikeluarkannya dalam beberapa tahap. Pertama kali, lanjut Yulianis, ia mengeluarkan US$ 450 ribu. Setelahnya, berturut-turut, dirinya mengeluarkan sebesar US$ 50 ribu, US$ 200 ribu, dan terakhir US$ 400 ribu. "Mulai dikeluarkan bulan April 2010," ujarnya.
Pada kesaksiannya itu, Yulianis juga mengatakan politisi partai Demokrat Angelina Soundakh dan politisi PDI P I Wayan Koster mendapat jatah fee pembangunan wisma atlet. Rekan kerja Yulianis sekaligus terdakwa, Mindo Rosalina Manulang, sering mengajukan pencairan uang untuk dua anggota DPR komisi X itu.
Menurutnya, kedua politisi ini selalu menghubungi Roslina untuk mengetahui soal pembagian jatah feenya. Soal pengucuran dana untuk kedua orang tersebut, harus selalu atas persetujuan Nazaruddin terlebih dahulu sebelum dicairkan.
Yulianis juga menyebutkan, dua orang saudara Nazaruddin, yaitu Hasyim dan M Nasir ternyata ikut dalam rapat-rapat pembahasan proyek pembangunan Wisma Atlet. " Pak Hasyim adiknya Pak Nazaruddin. dan pak Nasir kadang-kadang."
Rapat pembahasan proyek pembangunan Wisma Atlet sendiri, kata Yulianis, biasanya digelar pada Senin, Rabu dan Sabtu di lantai enam gedung Permai Group. Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang, dan Minarsih, selalu ikut dalam rapat tersebut. Sementara Yulianis sendiri hadir sekali-sekali dalam rapat itu.
Rapat pembahasan Wisma Atlet, lanjut Yulianis, berlangsung pada sekitar pertengahan 2010. Rapat juga membahas tentang prosentase fee yang dimintakan oleh Permai Group yang akhirnya disepakati sebesar 18 persen dari total nilai uang muka proyek senilai Rp 33 miliar yang telah diterima PT Duta Graha Indah Tbk.