REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kuatir atas keselamatan kliennya, tim kuasa hukum M Nazaruddin akan mengajukan permohonan perlindungan Nazar kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Salinan surat permohonan ini ikut ditembuskan ketua tim, OC Kaligis kepada Ketua DPR Marzuki Alie dan pimpinan Komisi III DPR, Azis Syamsuddin.
Dalam surat tertanggal 13 Agustus 2011 ini, dituliskan, "Kami, tim kuasa hukum M Nazaruddin mengajukan permohonan agar klien kami dibderikan perlindungan terhadap saksi atau korban sesuai Pasal 5 UU No. 13 Tahun 2006 tentang LPSK."
Selain itu, surat yang ditandatangani OC Kaligis ini mengatakan, "Permohonan ini kami ajukan, mengingat klien kami adalah saksi utama dalam beberapa perkara yang sedang diselidiki/disidik oleh KPK. Beberapa perkara itu diantaranya juga melibatkanpara petinggi elit politik di negeri ini."
Salinan surat permohonan ini diserahkan OC Kaligis kepada Ketua DPR Marzuki Alie yang disaksikan oleh Wakil Ketua DPR, Anis Matta dan Pramono Anung serta Wakil Ketua Komisi III, Azis Syamsuddin serta anggota Komisi III, Fahri Hamzah di Gedung DPR, Senin (15/8) siang tadi.