Kamis 18 Aug 2011 20:06 WIB

Soal Merpati, Kejagung Juga Incar Menteri BUMN

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan tidak tertutup kemungkinan Menteri BUMN diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi pada penyewaan dua pesawat Boeing 737-400 dan 737-500 dari Amerika Serikat oleh maskapai penerbangan itu. "Pemeriksaan itu tergantung penyidik," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Andhi Nirwanto, di Jakarta, Kamis (18/8).

Sebelumnya, Mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, HN, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak pidana korupsi pada penyewaan dua pesawat Boeing 737-400 dan 737-500 dari Amerika Serikat oleh maskapai penerbangan itu. Selain itu, Kejagung juga menetapkan mantan Direktur Keuangan PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) dengan inisial GA, sebagai tersangka.

Ia mengatakan, di dalam penetapan kedua mantan petinggi PT MNA tersebut, pihaknya sudah memiliki bukti permulaan yang cukup. "Minimal ada dua alat bukti," katanya.

Terkait pernyataan pengacara tersangka bahwa kasus tersebut lebih tertuju pada perdata, ia berkilah bahwa hal itu merupakan pandangan mereka. "Penyidik kan punya pandangan lain," katanya.

Sebelumnya, Dirdik pada Jampidsus Jasman Pandjaitan menyatakan, kasus penyewaan pesawat Boeing itu sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan karena ditemukan unsur kerugian negara. Ia mengatakan, penyewaan pesawat tersebut dilakukan tanpa persetujuan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Tim juga menelusuri keputusan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) terhadap penyewaan dua pesawat dengan tarif satu juta dolar AS. Dalam perjanjian itu, dua unit pesawat yang disewa itu seharusnya dikirimkan pada 2007, namun dari hasil penyelidikan, penyewanya belum mengirimkan pesawat, sedangkan uangnya sudah dibayarkan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement