Jumat 19 Aug 2011 14:16 WIB

Fauzi Bowo akan Resmikan Gedung Putra Fatahillah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, akan meresmikan Gedung Putra Fatahillah yang berdiri di atas tanah wakaf milik keluarga anggota Dewan Perwakilan Daerah Andi Mappetahang Fatwa, di Johar Baru, Jakarta Pusat, Minggu (21/8) mendatang.

Gerakan Menanam Satu Miliar Pohon diikuti penanaman simbolik pohon kurma oleh Ketua MPR Taufiq Kiemas, Ketua DPR Marzuki Alie, Ketua DPD Irman Gusman, dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud MD.

Lokasi acara seluas 2.160 meter persegi itu merupakan tempat berdiam Fatwa sejak tahun 1970-an. "Tempat ini bernilai sejarah bagi saya semasa perjuangan di era Orde Baru," ujar Fatwa di Gedung DPD lantai 2 Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.

Sebagai aktivis politik Islam, AM Fatwa dipenjara karena kekritisannya di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang oleh Panglima Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) Laksamana Sudomo.

Fatwa merasakan kehidupan penjara antara tahun 1984 dan 1993. Setelah bebas dari penjara, Fatwa aktif di Partai Amanat Nasional (PAN) hingga terpilih menjadi anggota DPR sekaligus Wakil Ketua DPR dari Fraksi Reformasi (FR) sejak Pemilihan Umum (Pemilu) 1999 dan Wakil Ketua MPR sejak Pemilu 2004.

Pada 1973, Fatwa mendirikan Yayasan Putra Fatahillah yang menaungi pendidikan taman kanak-kanak (TK) Islam, pendidikan guru TK Islam, dan beberapa kegiatan sosial lainnya seperti pengajian Majelis Taklim Sakinah dan pesantren kilat untuk anak-anak di lokasi tersebut.

"Sarana prasarananya sederhana tapi kegiatan pendidikan di sini telah berlangsung sejak 1973. Di sekitarnya tempat berdiam masyarakat yang relatif kurang mampu," sambungnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement