Ahad 21 Aug 2011 19:58 WIB

Kasus Surat Palsu MK, Dua Tersangka Tidak Cukup!

Rep: Ditto Pappilanda/ Red: cr01
Panitera Mahkamah Konstitusi, Zainal Arifin, saat dimintai keterangan dalam rapat dengan Panja Mafia Pemilu di Komisi II, Gedung DPR, Jakarta.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Panitera Mahkamah Konstitusi, Zainal Arifin, saat dimintai keterangan dalam rapat dengan Panja Mafia Pemilu di Komisi II, Gedung DPR, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menyusul mantan staf MK, Masyhuri Hasan, mantan Panitera MK, Zainal Arifin Husein kini ikut berstatus tersangka dalam  kasus pemalsuan surat MK.

Perkembangan ini diharapkan Pimpinan Panja Mafia Pemilu, Ganjar Pranowo, bukan sebagai upaya polisi mencicil tersangka. "Kalau Zainal ditetapkan sebagai tersangka, bagi kami kasus ini adalah sebuah jaringan, konspirasi. Tidak cukup dua saja yang dijadikan tersangka," ujar Ganjar saat dihubungi Republika, Ahad (21/8).

Menurutnya, Zainal hanya turut serta, dan masih ada pihak yang meminta pemalsuan surat MK dilakukan, dan yang menggunakan surat palsu itu untuk tujuan tertentu. Dua pihak terakhir yang disebutkan, harus segera diungkap kepolisian.

Jika tidak, akan timbul gangguan pada rasionalitas publik yang meyakini terlah terjadi intervensi yang menakut-nakuti lembaga penegak hukum tersebut. "Polisi kan sudah menyita bukti, melakukan konfrontasi, sampai gelar rekonstruksi. Rasanya sudah cukup untuk membereskan masalah ini," kata Ganjar.

Zainal dan Masyhuri Hasan merupakan dua staf MK yang pada 2009 terlibat pemalsuan surat MK yang berkaitan dengan sengketa Pemilu di Dapil I Sulsel. Surat palsu No.112/MK dikeluarkan pada 14 Agustus 2009, lebih dulu daripada surat asli yang dikeluarkan MK pada 17 Agustus beberapa hari kemudian.

Surat palsu ini hampir saja memenangkan calon legislatif dari Partai Hanura, Dewi Yasin Limpo, alih-alih politisi Gerindra yang kini sudah duduk sebagai anggota DPR RI di Komisi II adalah Mestariyani Habie.

Sementara itu, Ketua MK Mahfud MD, mengatakan bosan dimintai tanggapan soal kasus yang menimpa lembaganya ini. Termasuk menanggapi penetapan dua mantan bawahannya sebagai tersangka. "Terserah polisi, udah bosen menanggapi kayak gitu," kata Mahfud usai menghadiri peresmian Fatwa Center di Jakarta, Ahad petang tadi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement