Selasa 23 Aug 2011 09:59 WIB

Gaji PNS September Cair Lebih Awal

Rep: C13/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, BALIKPAPAN — Pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) September wajib dicairkan maksimal pada 26 Agustus. Keputusan resmi pemerintah tersebut diambil dalam rapat kabinet di Istana Negara yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Senin (22/8).

Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) Agung Laksono mengatakan, kementerian dan pemerintah daerah (pemda) wajib mematuhi keputusan pemerintah tersebut.

Menurut Agung, surat edaran percepatan gaji sudah disebar ke seluruh instansi pemerintah. Dengan begitu, jika ditemukan keterlambatan pihaknya pasti menajtuhkan sanksi.

"Diusahakan semuanya bisa cair. Masih ada waktu bagi seluruh instansi beberapa hari untuk menyiapkannya," ujar Agung saat safari ramadhan dengan jajaran Muspida Balikpapan, Senin (22/8) malam.

Agung menyadari, pemda akan kerepotan menyiapkan gaji September lima hari lebih awal. Meski begitu, demi kebaikan bersama maka kebijakan pemerintah tersebut wajib didukung semua pihak.

"Pencairan gaji lebih awal bertujuan baik bagi PNS untuk memenuhi kebutuhan mereka yang biasanya meningkat jelang Lebaran," katanya.

Namun, ia mewanti-wanti PNS agar berhemat sebab jeda gaji September dengan Oktober lebih lama dari biasanya. Untuk itu, manajemen penggunaan uang harus diperhatikan supaya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement