REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Terdakwa dugaan suap proyek wisma atlet Jakabaring, Palembang, Mindo Rosalina Manulang alias Rosa, batal menjalani pemeriksaan sebagai saksi dari tersangka M Nazaruddin di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Hari ini tidak jadi ada pemeriksaan Rosa," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, batalnya pemeriksaan terhadap mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri karena masih harus menunggu izin dari majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Penahanan Rosa yang telah berstatus terdakwa memang sudah tidak lagi di bawah wewenang KPK tetapi di Pengadilan. Karena itu untuk melakukan pemeriksaan perlu seizin dari majelis hakim. Johan tidak mengatakan kapan Rosa akan diperiksa sebagai saksi untuk mantan komisarisnya.
Dalam sidang pemeriksaan terhadap Rosa di Pengadilan Tipikor, penyidik KPK Handarbeni Sayekti mengatakan bahwa Rosaa pernah mengatakan bahwaa Nazaruddin pernah memintanya mengubungi Angelina yang sebutannya "artis".
Saat jaksa menanyakan kepada Rosa siapa yang dimaksaud "artis" tersebut, ia menjawab dengan pelan, "Ibu Angelina (Sondhak)".
Dalam persidangan terasebut, Rosa juga mengakui penggunaan istilah apel Malang untuk uang rupiah dan apel Washington untuk uang dolar AS saat berkomunikasi dengan Angelina.
Namun Rosa membantah keterangan Direktur Keuangan PT Permai Grup, Yulianis jika dirinya pernah mengajukan permintaan sejumlah uang melalui wakil Direktur Keuangan PT Permai Grup, Yulianis untuk Sesmenpora Wafid Muharram maupun pihak DPR.