Jumat 26 Aug 2011 16:19 WIB

Idul Fitri, Hampir 5 Ribu Napi di Jatim Peroleh Remisi

Red: Siwi Tri Puji B

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA - Sebanyak 4.898 narapidana (napi) di Jawa Timur menerima surat remisi atau potongan kurungan penjara dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jatim.

"Dari 4.898 napi itu terdapat ratusan napi khusus yang menerima remisi yakni 869 napi kasus narkoba, 68 napi kasus korupsi, 11 napi teroris, dan 15 napi kejahatan transnasional," kata Kabag Humas KemekumHam Jatim, Cahyo Sejati di Surabaya, Jumat (26/8).

Menurut dia, pemberian remisi Lebaran 2011 menurun 20 persen dibandingkan dengan tahun lalu. Tapi dari jumlah penerima remisi Lebaran 2011 itu ada 258 napi yang langsung bebas.

"Napi yang mendapatkan pengurangan masa penahanan 1-6 bulan sebanyak 4.707 orang, sedangkan napi yang langsung bebas pada Hari Raya Lebaran berjumlah 191 orang," paparnya.