Sabtu 27 Aug 2011 21:42 WIB

TKI yang Terbebas dari Hukuman Mati di Malaysia Pulang Kampung

Tiang gantungan hukuman mati. Ilustrasi
Foto: .
Tiang gantungan hukuman mati. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN - Husin Sitorus (62) warga Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara yang bebas dari hukuman gantung di Malaysia kembali ke Tanah Air. Warga Batubara itu tiba di Bandara Polonia Medan, Sabtu sekitar pukul 18.00 WIB dengan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK-454.

Kedatangan Husin Sitorus disambut dengan tangisan bahagia dari pihak keluarga yang telah menunggunya sejak pukul 15.00 WIB. Selain pihak keluarga, Husin Sitorus yang menggunakan kursi roda juga disambut Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain.

Sesampainya di Bandara Polonia Medan, Husin Sitorus mengaku sangat bersyukur karena terbebas dari hukuman gantung yang diberlakukan di Malaysia. "Saya hanya ingin mengucapkan syukur. Setelah hampir tujuh tahun dijerat hukum, akhirnya saya tidak terbukti bersalah," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya tidak mengetahui jika bungkusan dalam kotak mie instan yang dititipkan salah seorang temannya berinisial S untuk dibawa ke Malaysia pada tahun 2004 berisi narkoba jenis ganja.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement