REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah sepertinya tetap bersikukuh mempertahankan delapan nama calon yang telah dikirim sebelumnya ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Penyampaian kedelapan nama tersebut dinilai sesuai dengan ketentuan hukum. Staf Khusus Presiden Bidang Hukum dan Pemberantasan Korupsi Denny Indrayana meminta supaya semua pihak tunduk kepada perundangan yang ada yakni Undang-Undang KPK dan Putusan Mahkamah Konstitusi.
Dalam amar putusan MK terakhir menegaskan masa jabatan pimpinan KPK adalah empat tahun. Putusan tersebut membawa konsekuensi , yakni Busyro Muqodas selaku pimpinan KPK masih menjabat hingga 2014 mendatang.
Dengan demikian, lanjut Denny, hanya empat orang yang dibutuhkan untuk menduduki jabatan pimpinan KPK. "Karena itu posisi yang perlu diisi akhir tahun ini adalah 4 orang,"jelasnya, kepada Republika, Senin (5/9) malam.
Sebagaimana diketahui dalam UU KPK disebutkan supaya Pansel mengusulkan dua kali lipat nama dari pimpinan yang akan dipilih. Jika posisi yang dibutuhkan empat orang, maka pansel mengajukan delapan nama ke DPR.
Denny yakin mayoritas anggota DPR mengakui leadership dan integritas Busyro Muqoddas. Sehingga setuju bila beliau tetap menjabat. "Dan yg perlu dipilih hanya 4 pimpinan baru, dari 8 calon yang telah dipilih pansel, dan telah dikirimkan Presiden kepada DPR,"tegas Denny.