REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung memberi jabatan baru kepada dua pejabat yang pernah tersandung masalah kasus Arthalyta Suryani alias Ayin dan Gayus HP Tambunan, yakni, Muhammad Salim dan Pohan Laspy.
Muhammad Salim sebelumnya adalah Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri pada Jaksa Agung Muda Pembinaan, menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi NTB dan Pohan Laspy sendiri sebelumnya menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Dua pejabat bermasalah itu merupakan bagian dari 18 pejabat eselon lainnya yang dilantik Jaksa Agung, Basrief Arief, di Jakarta, Rabu (7/9). Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyayangkan sikap Kejagung yang mengangkat kembali pejabat yang pernah tersandung masalah.
"Kalau memang kejaksaan ingin berubah memperbaiki diri secara serius maka tidak memberikan promosi kepada jaksa bermasalah," kata Koordinator ICW, Febri Diansyah.
Dikatakan, dalam kondisi pejabat yang sudah dikenai sanksi tersebut maka harus diperlihatkan keseriusan untuk membenahi institusinya. "Dahulu kita (ICW) pernah bertemu dengan jaksa agung, dan ditanyakan apa yang akan menjadi prioritas dari jaksa agung ke depan. Jaksa agung menjawab prioritas utama membersihkan perbaikan ke dalam," ucapnya.
Ditambahkan, jaksa agung mengatakan perbaikan ke dalam tersebut, tidak lain agar kejaksaan bisa dipercaya oleh publik. "Kejadian (pelantikan) ini rasanya bertentangan dengan prinsip upaya efek jera kepada jaksa-jaksa bermasalah," bebernya.
Karena itu, ia mengharapkan kejaksaan harus melakukan peninjauan ulang terhadap promosi jaksa yang bermasalah tersebut. "Seperti BLBI dihentikan ternyata jaksa yang mempunyai posisi penting dipromosikan. Itu membuka kembali luka lama hingga akan memperburuk citra," katanya.
Sementara itu, Jaksa Agung, Basrief seusai acara pelantikan, menyatakan upacara pelantikan atau serah terima jabatan itu, akan dilakukan secara bergulir dan terus menerus. "Sampai kepada apa yang menjadi satu tujuan yakni reformasi birokrasi," tandasnya.