REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Senin (12/9), melakukan pemeriksaan terhadap Dirjen dan Mantan dirjen di Kemenakertrans. Mereka diperiksa untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus dugaan suap di lembaga yang dipimpin oleh Muhaimin Iskandar itu .
Direktur Jenderal Pembinaan Pengembangan Masyarakat Kawasan Transmigrasi (Dirjen P2MKT) Kemenakertrans, Roosari Tyas Wardani, mantan Dirjen P2MKT, Djoko Susilo Purnomo, dan mantan Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT), Harry Heriawan Saleh.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, ketiga pihak yang berstatus saksi itu akan diperiksa untuk tersangkaSekretaris Ditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Seditjen P2KT), I Nyoman Suisanaya. "Benar, mereka diperiksa untuk tersangka INS," ujar Priharsa, Kamis (12/9).
Seperti diketahui, pada Kamis 25 Agustus 2011 lalu KPK menangkap dua orang pejabat Kemenakertrans dan seorang pengusaha. Mereka adalah I Nyoman Suisanaya (sesditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi/P2KT), Dadong Irbarelawan (kabag perencanaan dan evaluasi di Kemenakertrans) dan Dharnawati (swasta/pengusaha).
I Nyoman Suisanaya ditangkap di ruangannya di gedung Kemenakertrans, Kalibata, Jakarta Selatan . Dadong Irbarelawan ditangkap di jalan saat menuju bandara Soekarno Hatta. Sedangkan Dharnawati ditangkap di daerah sekitar Jl Otista, Jakarta Timur.
Setelah melakukan penangkapan, KPK menggiring Dadong dan Dharnawati ke gedung Kemenakertrans, Kalibata. Bersama Nyoman yang ditangkap di gedung itu, keduanya diperiksa.
Mereka ditangkap KPK lantaran dugaan suap pada kasus suap percobaan suap kepada pejabat Kemenakertrans pada program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di Kemenakertrans. Barang bukti disita berupa uang sebesar Rp 1,5 miliar yang diduga sebagai suap tersebut.