Senin 12 Sep 2011 16:49 WIB

'Berdayakan' Anak di Bawah Umur, si 'Mami' Dihukum 20 Bulan

Rep: Eko Widiyanto/ Red: cr01
Human trafficking (ilustrasi)
Foto: kampungtki.com
Human trafficking (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO – Meski hanya dijatuhi hukuman ringan, Mami Ning alias Daning Tianingsih (20), yang berprofesi sebagai mucikari pekerja seks komersial (PSK), masih tetap menolak dijatuhi hukuman.

Kepada kuasa hukumnya, Saleh Dharmawan SH, dia terlihat meneteskan air mata dan berkali-kali menyatakan tak mau dipenjara. Setelah beberapa saat berkonsultasi, akhirnya Saleh Dharmawan menyatakan bahwa kliennya masih pikir-pikir, apakah akan menerima hukuman tersebut atau tidak.

Proses persidangan dengan agenda putusan terhadap terdakwa kasus trafficking atau perdagangan anak tersebut, berlangsung di PN Purwokerto, Senin (12/9). Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Soe SH MH. Dalam putusannya, Mami Ning yang berprofesi sebagai mucikari PSK di lokalisasi ilegal, Gang Sadar II Baturaden Kabupaten Banyumas, dijatuhi hukuman 20 bulan penjara.

Sementara dalam tuntutannya, Jaksa Ernawati, menuntut yang bersangkutan agar dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Dakwaan yang diajukan jaksa, terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam  pasal 88 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 296 KUHP tentang Mucikari.

Mami Ning pantas merasa sedih jika sampai menjalani hukuman penjara, karena selama menjalani persidangan sebagai terdakwa, ia memang tidak ditahan di dalam rumah tahanan. Tapi hanya menjalani tahanan kota.

Menanggapi sikap terdakwa ini, Jaksa Ernawati juga menyatakan pikir-pikir. ''Namun jika terdakwa nantinya mengajukan banding, maka saya juga harus banding,'' katanya.

Mami Ning, sebelumnya ditangkap polisi Polres Banyumas, karena disangka telah mempekerjakan anak di bawah umur sebagai PSK. Saksi korban yang diketahui tinggal di rumah kontrakan yang dikelola Mami Ning, bernama DSM (16) berasal sari Kabupaten Wonosobo.

Ketika diperiksa hakim, DSM  mengaku telah cukup lama tinggal di rumah kontrakan Mami Ning. Selama itu pula, dia melayani sejumlah pria hidung belang yang membutuhkan jasanya. Namun saksi korban sudah tidak ingat lagi berapa orang yang telah dia layani, dan berapa uang yang diberikan pada Mami Ning sebagai mucikarinya.

Meski demikian, DSM mengaku pekerjaan sebagai PSK dengan mucikari Mami Ning, dia lakukan bukan karena paksaan. Menurutnya, dia dikenalkan dengan Mami Ning sejak awal Desember 2010 melalui salah seorang temannya. Sejak itu, dia tinggal di rumah kontrakan terdakwa, dan menjalani profesi sebagai PSK.

Menurutnya, setiap melayani seorang tamu yang mengggunakan jasanya, dia akan mendapatkan honor Rp 100.000. Uang itu harus dibagi dua, yaitu Rp 50.000 untuk dirinya sendiri, dan Rp 50.000 untuk mucikarinya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement