Selasa 13 Sep 2011 08:57 WIB

KPK Belum Cekal Orang-Orang Dekat Muhaimin

Rep: Muhammad Hafil/ Red: cr01
Petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membungkus barang bukti usai penggeledahan di kantor Ditjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans di Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (8/9).
Foto: Antara/Fanny Octavianus
Petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membungkus barang bukti usai penggeledahan di kantor Ditjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans di Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (8/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengeluarkan surat perintah pencekalan perjalanan ke luar negeri  ke pihak Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas sejumlah nama terkait kasus suap Kemenakertrans yang disebut-sebut terlibat.

"Sejauh ini kami belum terima  surat permintaan pencekalan nama-nama yang menjadi saksi atau pihak terkait kasus suap Kemenakertrans dari KPK," kata Kabag Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Maryoto, saat dihubungi Republika, Selasa (13/9).

Sebelumnya, sejumlah nama yang disebut-sebut terlibat dalam kasus suap Kemenakertrans mangkir dari panggilan KPK. Mereka adalah mantan anggota DPR RI dari fraksi PKB periode 2004-2009 sekaligus staf pribadi Menakertrans Muhaimin Iskandar Ali Mudhori, mantan pejabat Kementerian Keuangan Sindu Malik, mantan staf pribadi Menakertrans Fauzi dan Iskandar Pasadjo alias Acos yang memiliki kedekatan dengan anggota DPR dari PKS, Tamsil Linrung. Mereka berempat diduga sebagai pihak yang berperan aktif dalam upaya permintaan sejumlah uang kepada PT Alam Jaya Papua.

Untuk Ali Mudhori, ia telah dua kali mangkir dari panggilan tanpa keterangan yang jelas. Sedangkan Sindu Malik, pada pekan lalu ia mangkir dari panggilan dengan alasan sakit. Dua lainnya belum mendapat jadwal panggilan dari KPK.

Menurut Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, meski mangkir untuk kedua kalinya, ia belum tahu apakah Ali akan dipanggil paksa oleh penyidik. Namun ia memastikan, sesuai aturan KPK, seseorang yang dua kali menolak panggilan KPK maka panggilan ketiganya bisa dijemput paksa.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement