Rabu 14 Sep 2011 20:23 WIB

Dadong Mengaku Terima Uang karena Perintah I Nyoman

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Tersangka kasus suap Kemenakertrans, Kabag perencanaan dan evaluasi di Kemenakertrans, Dadong Irbarelawan, mengaku hanya menjalankan perintah atasannya untuk menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar dari PT Alam Jaya Papua.

“Saya hanya pejabat eselon III, tentunya saya harus loyal pada pimpinan,” kata Dadong usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Selasa (14/9).

Menurutnya, perintah untuk menerima uang dari PT Alam Jaya Papua itu berdasarkan perintah dari atasannya, I Nyoman Suisanaya (sesditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi/P2KT).Sehingga, ia mau melakukan tugas tersebut.

Seperti diketahui, KPK, Kamis 25 Agustus 2011 menangkap dua orang pejabat Kemenakertrans dan seorang pengusaha. Mereka adalah I Nyoman Suisanaya (sesditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi/P2KT), Dadong Irbarelawan (kabag perencanaan dan evaluasi di Kemenakertrans) dan Dharnawati (swasta/pengusaha). 

Mereka ditangkap lantaran dugaan suap pada kasus suap percobaan suap kepada pejabat Kemenakertrans pada program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di Kemenakertrans.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement