REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Tersangka kasus suap Kemenakertrans, Kabag perencanaan dan evaluasi di Kemenakertrans, Dadong Irbarelawan,mengakui ada pembicaraan mengenai komisi sebesar 10 persen dari biaya program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tertinggal (PPIDT). Hal tersebut diungkapkan Dadong saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pak Dadong menjelaskan ada kesepakatan komitmen komisi antara Sindu Malik dengan Dharnawati,” kata kuasa hukum Dadong, Syafri Noer mengutip keterangan Dadong pada penyidik KPK Jakarta, Kamis (14/9).
Syafri menjelaskan, pembagian komisi itu terkait dengan proses turunya PMK atau peraturan menteri keuangan yang bersangkut paut dengan dana infrastruktur. Kesepakatan itu menyebutkan bahwa komisi sebesar 10 persen itu harus dibayar di awal sebesar 5 persen. Sisanya, dibayar setelah PMK turun.
Sebelumnya, kuasa hukum salah satu tersangka, Dharnawati, Farhat Abbas mengungkap 10 persen yang diminta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kcmcnnakcrtrans), turut mengalir ke Banggar DPR. "
Dulu Dhamawati sebelum ditangkap menyerahkan dana sebesar 5 sampai 10 persen. Dana itu mengalir ke Muhaimin dan Badan Anggaran DPR RI, ujarnya saat dihubungi wartawan, Jumat (2/9).
Mengenai alokasi dana ke Banggar DPR, Farhat mengatakan, belum bisa membeberkan siapa nama orang di badan tersebut. "Belum bisa saya katakan, nanti takutnya menganggu penyidikan, ujarnya.